Pengamat Ini Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra GoCar
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
“Menurut saya, yang perlu dilakukan GoJek saat ini lebih aktif lagi menyosialisasikan mengenai tombol darurat ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari GoJek ini semakin paripurna,” ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gojek Beri Pelatihan ke Mitra GoCar
Devie juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap pelaku. “Saya rasa polisi juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai aturan hukum berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.
Driver akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021). Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gojek Beri Pelatihan ke Mitra GoCar
Devie juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap pelaku. “Saya rasa polisi juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai aturan hukum berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.
Driver akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021). Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :