Perceraian di Surabaya Capai 5.198 Kasus, Didominasi Gugatan Pihak Istri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Selama Januari hingga Nopember 2021, jumlah perceraian di Kota surabaya mencapai 5.198 kasus. Dari jumlah itu, perceraian karena talak sebanyak 1.667 kasus dan cerai gugat sebanyak 4.020 kasus.
Sementara itu, selama tahun 2020, jumlah perceraian di Kota Pahlawan sebanyak 6.230 kasus. Terdiri dari, cerai talak sebanyak 1.965 kasus dan cerai gugat sebanyak 4.256 kasus. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan pihak istri.
Baca juga: Wakil Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim Gara-gara Status WA
Sedangkan cerai talak diajukan pihak suami. "Ada beragam penyebab yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah, Rabu (22/12/2021).
Dia mengungkapkan, beberapa faktor perceraian antara lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, ekonomi hingga poligami. Di tahun 2020, penyebab tertinggi kasus perceraian adalah akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan. Jumlahnya mencapai 3.337 kasus. "Sedangkan yang dilatarbelakangi masalah ekonomi sebanyak 1.729 kasus dan poligami 4 kasus," ungkap Samarul.
Untuk tahun 2021, lanjut dia, penyebab tertinggi kasus perceraian juga akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan. Jumlahnya mencapai 3.223 kasus. Disusul masalah ekonomi sebanyak 1.733 kasus dan poligami sebanyak 2 kasus.
Perceraian karena salah satu pihak di penjara ada 29 kasus dan ditinggalkan pasangannnya sebanyak 123 kasus. "Ada juga kasus perceraian karena pasanganya murtad. Jumlahnya 36 kasus," urai Samarul.
Baca juga: Pemprov Jatim Terjunkan Tim Vaksinasi Sisir Warga Kampung 1001 Malam Surabaya
Dia menambahkan, dari data PA Surabaya menunjukkan, di 2021 terjadi penurunan angka kasus perceraian dibanding tahun 2020.
Namun dia mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi. "Memang ada penurunan (kasus perceraian), tapi tidak begitu signifikan," terangnya.
Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri. "Untuk pria, (cerai talak) usia 25 sampai 40an. Kalau perempuan (cerai gugat), usia 20 sampai 30 tahun," ujarnya
Sementara itu, selama tahun 2020, jumlah perceraian di Kota Pahlawan sebanyak 6.230 kasus. Terdiri dari, cerai talak sebanyak 1.965 kasus dan cerai gugat sebanyak 4.256 kasus. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan pihak istri.
Baca juga: Wakil Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim Gara-gara Status WA
Sedangkan cerai talak diajukan pihak suami. "Ada beragam penyebab yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah, Rabu (22/12/2021).
Dia mengungkapkan, beberapa faktor perceraian antara lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, ekonomi hingga poligami. Di tahun 2020, penyebab tertinggi kasus perceraian adalah akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan. Jumlahnya mencapai 3.337 kasus. "Sedangkan yang dilatarbelakangi masalah ekonomi sebanyak 1.729 kasus dan poligami 4 kasus," ungkap Samarul.
Untuk tahun 2021, lanjut dia, penyebab tertinggi kasus perceraian juga akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan. Jumlahnya mencapai 3.223 kasus. Disusul masalah ekonomi sebanyak 1.733 kasus dan poligami sebanyak 2 kasus.
Perceraian karena salah satu pihak di penjara ada 29 kasus dan ditinggalkan pasangannnya sebanyak 123 kasus. "Ada juga kasus perceraian karena pasanganya murtad. Jumlahnya 36 kasus," urai Samarul.
Baca juga: Pemprov Jatim Terjunkan Tim Vaksinasi Sisir Warga Kampung 1001 Malam Surabaya
Dia menambahkan, dari data PA Surabaya menunjukkan, di 2021 terjadi penurunan angka kasus perceraian dibanding tahun 2020.
Namun dia mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi. "Memang ada penurunan (kasus perceraian), tapi tidak begitu signifikan," terangnya.
Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri. "Untuk pria, (cerai talak) usia 25 sampai 40an. Kalau perempuan (cerai gugat), usia 20 sampai 30 tahun," ujarnya
(msd)