Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan Baru untuk Perjalanan Udara
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:57 WIB
loading...
Suasana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk perjalanan udara. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan dan ketentuan perjalanan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022).
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga: Optimalkan Capex Rp452 M, Angkasa Pura II: Rasio Penerbangan Berangsur Pulih
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Iwan Risdianto menuturkan, dalam surat edaran tersebut dituliskan, bagi calon penumpang yang akan bepergian di akhir tahun ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti.
"Ada aturan dan persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Para pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam. Selain itu juga dituliskan, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga (menunjukkan Kartu Keluarga)," ujarnya.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga: Optimalkan Capex Rp452 M, Angkasa Pura II: Rasio Penerbangan Berangsur Pulih
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Iwan Risdianto menuturkan, dalam surat edaran tersebut dituliskan, bagi calon penumpang yang akan bepergian di akhir tahun ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti.
"Ada aturan dan persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Para pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam. Selain itu juga dituliskan, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga (menunjukkan Kartu Keluarga)," ujarnya.
Lihat Juga :