Pria di Bengkulu Tewas Dibantai Tetangganya di Depan Sang Istri
loading...
A
A
A
REJANG LEBONG - Dendam kesumat ED (30) pria di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dilampiaskan ke tetangganya, Heriyanto (32) hingga tewas bersimbah darah .
Tragisnya, tindak penganiayaan tersebut disaksikan istri korban, yang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Korban tewas di hadapan istrinya sendiri akibat dibacok oleh pelaku dan dipukul menggunakan sebatang kayu, korban juga diduga ditembak senjata api jenis kecepek yang dibawa oleh pelaku.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tommy Sahri mengatakan, tindakan penganiayaan ini diduga dipicu karena dendam, korban yang hendak pergi ke kebun menggunakan sepeda motor pada Senin malam (20/12/2021), dihadang oleh pelaku.
“Saat itu, pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh pelaku langsung menganiaya korban, sementara sang istri yang sempat meminta pertolongan kepada tetangga terdekat tak dapat menyelamatkan korban,” bebernya.
Pelaku langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk keamanan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga akan dikenai undang undang darurat, karena pelaku juga membawa senjata api rakitan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Tragisnya, tindak penganiayaan tersebut disaksikan istri korban, yang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Korban tewas di hadapan istrinya sendiri akibat dibacok oleh pelaku dan dipukul menggunakan sebatang kayu, korban juga diduga ditembak senjata api jenis kecepek yang dibawa oleh pelaku.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tommy Sahri mengatakan, tindakan penganiayaan ini diduga dipicu karena dendam, korban yang hendak pergi ke kebun menggunakan sepeda motor pada Senin malam (20/12/2021), dihadang oleh pelaku.
“Saat itu, pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh pelaku langsung menganiaya korban, sementara sang istri yang sempat meminta pertolongan kepada tetangga terdekat tak dapat menyelamatkan korban,” bebernya.
Pelaku langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk keamanan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga akan dikenai undang undang darurat, karena pelaku juga membawa senjata api rakitan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)