302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Selasa, 21 Desember 2021 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Harun.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Harun.
(agn)
Lihat Juga :