Nekat Mudik saat Nataru, ASN Kota Salatiga Bakal Dapat Sanksi Ini
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada saat Natal dan tahun baru ( Nataru ). ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan disanksi.
"Yang melanggar akan disanksi. Sanksi bisa distafkan. Hingga H-1 masa jabatan saya berakhir, saya masih bisa memberikan sanksi itu," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto kepada wartawan di rumah dinas, Senin (20/12/2021).
Yuliyanto meminta semua ASN untuk menaati kebijakan larangan mudik saat Nataru. Ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dan mencegah munculnya kasus baru setelah Nataru. Pemkot Salatiga juga melarang masyarakat merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api dan lainnya.
"Kami dan Polres Salatiga akan melakukan penyekatan pemudik dititik yang telah ditentukan. Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Salatiga yang telah terjaga dengan baik," ucapnya.
"Yang melanggar akan disanksi. Sanksi bisa distafkan. Hingga H-1 masa jabatan saya berakhir, saya masih bisa memberikan sanksi itu," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto kepada wartawan di rumah dinas, Senin (20/12/2021).
Yuliyanto meminta semua ASN untuk menaati kebijakan larangan mudik saat Nataru. Ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dan mencegah munculnya kasus baru setelah Nataru. Pemkot Salatiga juga melarang masyarakat merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api dan lainnya.
"Kami dan Polres Salatiga akan melakukan penyekatan pemudik dititik yang telah ditentukan. Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Salatiga yang telah terjaga dengan baik," ucapnya.
(don)