RUU Ciptaker, Puluhan Akademisi Teken Petisi Penolakan

Kamis, 23 April 2020 - 08:14 WIB
loading...
RUU Ciptaker, Puluhan...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Puluhan akademisi menyampaikan kritik dan aspirasinya terkait kondisi sosial politik yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, terhadap pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Mereka menyuarakan kritik melalui petisi online. Sejak Maret 2020 hingga April 2020, petisi online sudah ditandatangani oleh 92 akademisi, tercatat 3 profesor–2 di antaranya adalah Guru Besar, 30 doktor, 57 Magister, dan 2 Sarjana.

Petisi telah diumumkan kepada khalayak publik dalam Konferensi Pers online bertajuk "92 Akademisi Menolak Omnibus Law" pada Rabu 22 April 2020 pukul 14.00 s/d 16.00 WIB.

"Pengumuman tersebut sekaligus sebagai simbol penyerahan petisi kepada Presiden dan DPR RI secara terbuka, sehingga dapat menjadi pertimbangan Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional," kata salah satu inisiator Petisi, Profesor Susi Dwi Harijanti, Kamis (23/4/2020).

Dia mengungkapkan, proses pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah melanggar asas keterbukaan karena dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

"Selama proses perancangan, pemerintah tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi dan publik baru dapat mengaksesnya setelah RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR," ungkap dia.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran ini, hal tersebut tentu melanggar asas keterbukaan yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Prof. Ir. Yonariza, M.Sc, Ph.D yang merupakan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Andalas juga menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia menilai, substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja terlalu berkarakter kapitalisme - neoliberal yang hanya ingin mengejar pertumbuhan ekonomi, namun mengorbankan kesejahteraan rakyat serta tidak berwawasan pembangunan berkelanjutan.

"Karakter tersebut tentu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945," kata dia.

Terkait isu ketenagakerjaan, Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum. juga menyesalkan dan menolak adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena menindas kelas pekerja melalui sistem pengupahan berdasar jam kerja.

Ia melihat, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, upah dihitung berdasarkan jam kerja dan tentu akan sangat merugikan pekerja karena upah bisa jadi di bawah UMP.

Selain itu, upah dengan sistem jam kerja ini secara otomatis menghapus hak-hak pekerja perempuan yaitu hak atas upah saat izin haid, cuti hamil dan melahirkan.

"Pekerja perempuan yang hendak menggunakan hak tersebut akan dianggap tidak bekerja sehingga tidak berhak mendapatkan upah. Padahal, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja perempuan yang seharusnya dijamin oleh undang-undang," ucapnya.

Selain itu, Devi juga menyoroti sistem outsourcing dan praktik PHK yang akan meluas. Menurutnya, pekerja akan semakin gampang di-PHK karena pengusaha tidak lagi wajib memberi Surat Peringatan 1, 2 dan 3.

"Selain itu, RUU Cipta Kerja juga memberi keleluasaan bagi seluruh jenis kerja untuk dialihdayakan, tidak ada lagi pembeda antara bisnis utama dan kegiatan penunjang," imbuhnya.

Sementara itu, ahli hukum lingkungan, Dr. Andri Wibisana, S.H., LL.M mengungkapkan bahwa lingkungan hidup akan semakin terancam karena dihapuskannya izin administratif dan sanksi pidana untuk aspek lingkungan hidup.

Ia menerangkan, Pasal 23 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja memuat kesalahan elementer terkait sanksi administratif dan pidana.

Alhasil, RUU ini bukan hanya mempermudah kegiatan usaha dengan menghilangkan persyaratan administratif terkait lingkungan, tetapi juga bahkan mempersulit adanya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Pasal 23 tersebut juga secara serius akan membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup," papar pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Aspek pertambangan yang sangat dekat dengan aspek lingkungan hidup juga dinilai oleh Dr. Haris Retno Susmiyati., S.H., M.H. berpotensi menimbulkan banyak masalah.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi usaha pertambangan. Hal ini jelas menjadi ancaman baru bagi masyarakat di wilayah tambang, khususnya perempuan dan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban serta menerima dampak buruk terbesar dari beroperasinya kegiatan usaha pertambangan," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara: Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan Tetap Konstitusional
Soal Pergantian Panglima...
Soal Pergantian Panglima TNI, Peneliti PUSaKO: Pengganti Hadi Tjahjanto Harus Miliki 4 Kriteria Ini
Marak Anak Gugat Orang...
Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
Rekomendasi
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved