SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
loading...
SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.
Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya 'bagi-bagi kue' dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.
Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.
Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.
Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya 'bagi-bagi kue' dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.
Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.
Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.
Lihat Juga :