Geng Jalanan Banten Ditangkap, Polisi Sita Pedang dan Celurit

Senin, 20 Desember 2021 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Di titik ketiga, polisi kembali berhasil mengamankan 18 orang dari kelompok Reuni Akbar di sebuah komplek perumahan yang masih berada di Cisoka.

“Dari sini terungkap bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan. Sehingga AKW menghubungi kelompoknya untuk melakukan aksi,” jelas Shinto.

Dari pengamanan tersebut, penyidik meminta keterangan saksi dari 18 orang tersebut. Sementara untuk 2 orang lainnya yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 55 KUHP.

“Polda Banten tegas untuk melakukan penegakan hukum bahkan tidak memberikan ruang untuk penangguhan penahanan sehingga mereka tidak bisa melukai atau bahkan mengancam jiwa orang lain,” kata Shinto.

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan para pemuda tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan aksi tawuran dan dalam aksinya mereka meniru salah seorang di internet yang sering melakukan aksi tawuran.

Beragam motif yang kami dalami. Salah satunya memang ada yang ingin menunjukkan eksistensi kemudian untuk mungkin salah satu pihak yang ingin ditiru atau copycat salah satunya salah satu tokoh atau pemuda seorang Youtuber yang di situ memang hobinya tawuran,” tandas Akbar.

Senada dengan Shinto terkait penahanan dan sanksi yang diberikan, Akbar menyebutkan akan menggunakan sistem peradilan anak. “Jelas berbeda karena mereka ada yang masih di bawah umur, kami tetap memperlakukan sistem peradilan anak dengan tetap menggunakan undang-undang darurat,” kata Akbar.

Modus yang dilakukan sekelompok berandalan itu yaitu mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan untuk tawuran atau bahkan melakukan aksi kekerasan secara random (acak).

“Terhadap ketujuh tersangka tersebut diperlakukan tidak seperti tersangka yang sudah dewasa sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” imbuh Akbar
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)