Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat
Senin, 20 Desember 2021 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti visum et repertum, satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil B 2132 SYG," ujarnya. Saat ini S sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.
Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar. Kami sudah lapor dengan nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspons selayaknya. Mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," cuit akun tersebut pada Kamis 17 Desember 2021
Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya. Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.
Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar. Kami sudah lapor dengan nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspons selayaknya. Mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," cuit akun tersebut pada Kamis 17 Desember 2021
Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya. Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini.
(hab)
Lihat Juga :