Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

Senin, 20 Desember 2021 - 00:02 WIB
loading...
Dilimpahkan ke Polres...
Kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online berinisial S (54), terhadap perawat home care dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online berinisial S (54), terhadap perawat home care dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. Pelimpahan kasus ini dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polresta Bogor Kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam keteranganya, Minggu (19/12/2021).

Dhoni menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021. Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di wilayah Kota Bogor.

"Di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan)," jelas Dhoni. Baca: Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Perawat oleh Driver Taksi Online

Modusnya, pelaku menyebut korban sedang diganggu oleh jin dan harus dirawat jika tidak mau mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pelaku inisial S ditangkap di Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Rekomendasi
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved