Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo
loading...
A
A
A
"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," jelas Kabidhumas.
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," jelas Kabidhumas.
(shf)