Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo. Penggerebekan yang dibantu personel Reskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online, Rabu sore (15/12/2021).
Rumah yang menjadisarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo disegel dengan garis polisi usai digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Sukoharjo. Foto/Humas Polda Jateng
Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online, serta AW dan MBMP selaku operator judi online.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, penggerebekan itu menunjukkan Polri sangat peduli pada pemberantasan penyakit masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Iqbal Alqudusy, Jumat (17/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah 3 perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, 7 telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Iqbal Alqudusy menjelaskan, selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.
"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat" jelasnya.
Rumah yang menjadisarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo disegel dengan garis polisi usai digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Sukoharjo. Foto/Humas Polda Jateng
Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online, serta AW dan MBMP selaku operator judi online.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, penggerebekan itu menunjukkan Polri sangat peduli pada pemberantasan penyakit masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Iqbal Alqudusy, Jumat (17/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah 3 perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, 7 telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Iqbal Alqudusy menjelaskan, selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.
"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat" jelasnya.