Dendam Kesumat Sultan Agung Cincang Antonio Paulo Utusan VOC Jadi Santapan Buaya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 05:48 WIB
loading...
A A A
Surat VOC tertanggal 12 Juli 1642 yang berisi pemberitahuan tentang pencegatan kapal Reformation diterima Sultan Agung beberapa hari kemudian. Dalam surat itu, pihak VOC menyatakan akan membebaskan Kiai Haji (utusan Mataram untuk ziarah ke Makkah). Syaratnya, Sultan Agung harus membebaskan orang Belanda yang ditahan di Mataram.

Sultan Agung merespons dingin surat VOC. Kesempatan itu diambil Sultan Agung untuk balas dendam. Sultan Agung menumpahkan kemurkaannya kepada orang Belanda yang terdekat, yaitu para tawanan.

Sultan Agung memerintahkan seluruh tawanan Belanda yang tidak disunat dan tidak menikah secara Islam dihukum berat dengan cara dipasung. Hukuman dipertontonkan ke khalayak banyak di alun-alun. Salah satu tawanan adalah Antonio Paulo, bekas wakil kepala VOC di bawah pimpinan Cornelis van Maseyck.

Pada 1632, Maseyck menjalankan misi VOC untuk memperbaiki hubungan dengan Mataram, setelah dua kali penyerangan Mataram yang gagal. Perundingan itu berjalan buntu. Bahkan Antonio Paulo beserta 23 orang Belanda lainnya disergap dan menjadi tawanan di Keraton Mataram.

Nah, kepada orang inilah, Sultan Agung melampiaskan dendam kesumatnya. Sebelum dihukum, Antonio Paulo diadili dengan tuduhan melakukan praktik sihir dengan mengirimkan surat rahasia melalui udara sehingga rencana mengirim utusan ke Makkah diketahui VOC.



Antonio Paulo dituduh menyihir Sultan Agung sehingga jatuh sakit. Dalam penggalian di rumah tahanan, ditemukan tulang-tulang, rambut, dan kertas berhuruf Belanda. Semua barang mempunyai kekuatan gaib. Karena itulah, Antonio Paulo dihukum mati dengan cara dilemparkan ke kolam agar dimangsa buaya.

Pada 15 September 1642, eksekusi hukuman dilakukan. Dalam catatan Van Goens seperti dikutip De Graaf , hukuman itu berlangsung sangat lama. Saat tubuh Antonio Paulo dilempar ke kolam buaya, binatang buas itu ternyata enggan memangsanya.
Sultan Agung kemudian memerintahkan agar tubuh Antonie dicincang menjadi enam bagian.

Tubuh yang telah dipotong itu dilemparkan kembali ke dalam kolam buaya. Namun, sekali lagi, binatang mengerikan itu tidak mau memakannya. Akhirrnya, Sultan Agung kemudian berkesimpulan, ''dengan ini Paulo dinyatakan tidak bersalah''. Dia memerintahkan untuk menguburkannya. Potongan tubuh Antonio Paulo kemudian dimasukkan ke dalam peti dan dikuburkan.
(aww)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)