Zakat Mal di KBB Tak Maksimal, Butuh Perubahan Regulasi dan Sinergitas
Senin, 08 Juni 2020 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, di lingkungan Pemda KBB sedikitnya terdapat sebanyak 28 UPZ yang sebagian hanya memberikan laporan saja pada Baznas. Padahal berdasarkan regulasi, zakat mall yang merupakan titipan itu, harus masuk ke Baznas untuk kemudian pendistribusiannya dilakukan oleh Baznas juga.
Pihaknya meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan. "Guna mengetahui alasan para UPZ tersebut, tentang keterangan Baznas, kami akan memanggil mereka (UPZ) supaya kalau ada kendala bisa dicarikan solusinya. Sehingga trust dan animo masyarakat untuk berzakat semakin tumbuh," ujar politisi Fraksi Demokrat ini.
Ketua Baznas KBB Hilman Farid menuturkan, optimalisasi zakat tidak akan bisa berjalan jika hanya dipikul oleh Baznas sendiri. Seperti tahun lalu zakat mal yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN) pemda dan Kemenag KBB jumlahnya masih kecil karena baru Rp2 miliar/tahun.
Karena itu, ujar Hilman, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda KBB, Kemenag, UPZ, dan juga DPRD sebagai mitra. Peran masing-masing juga harus jelas, Baznas berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, sementara UPZ sesuai UU Nomor 23/2011 adalah sebagai pengumpul zakat.
"UPZ kalau punya program pendistribusian zakat, harus memohon ke Baznas dan maksimal hanya boleh mendistribusikan 70% dari total zakat yang disetorkan. Melalui agenda monitoring DPRD ini, kami sampaikan bahwa semua pihak harus sinergis, bekerja baik, transpran, dan sesuai tugasnya," kata Hilman.
Pihaknya meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan. "Guna mengetahui alasan para UPZ tersebut, tentang keterangan Baznas, kami akan memanggil mereka (UPZ) supaya kalau ada kendala bisa dicarikan solusinya. Sehingga trust dan animo masyarakat untuk berzakat semakin tumbuh," ujar politisi Fraksi Demokrat ini.
Ketua Baznas KBB Hilman Farid menuturkan, optimalisasi zakat tidak akan bisa berjalan jika hanya dipikul oleh Baznas sendiri. Seperti tahun lalu zakat mal yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN) pemda dan Kemenag KBB jumlahnya masih kecil karena baru Rp2 miliar/tahun.
Karena itu, ujar Hilman, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda KBB, Kemenag, UPZ, dan juga DPRD sebagai mitra. Peran masing-masing juga harus jelas, Baznas berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, sementara UPZ sesuai UU Nomor 23/2011 adalah sebagai pengumpul zakat.
"UPZ kalau punya program pendistribusian zakat, harus memohon ke Baznas dan maksimal hanya boleh mendistribusikan 70% dari total zakat yang disetorkan. Melalui agenda monitoring DPRD ini, kami sampaikan bahwa semua pihak harus sinergis, bekerja baik, transpran, dan sesuai tugasnya," kata Hilman.
(awd)
Lihat Juga :