Zakat Mal di KBB Tak Maksimal, Butuh Perubahan Regulasi dan Sinergitas

Senin, 08 Juni 2020 - 21:26 WIB
loading...
Zakat Mal di KBB Tak Maksimal, Butuh Perubahan Regulasi dan Sinergitas
Pengurus Baznas KBB menerima kunjungan monitoring Komisi IV DPRD KBB menyoroti zakat mal di KBB yang belum maksimal sehingga harus ada pembenahan regulasi, Senin (8/6/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pengelolaan zakat mal atau harta oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum maksimal akibat tidak terpusatnya pendistribusian.

Setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten di setiap dinas, sering kali melakukan pendistribusian zakat mal langsung dan tidak melaporkannya ke Baznas. (BACA JUGA: Baznas dan PIP Galang Dana untuk Bantu Pelaku Usaha Mikro Terdampak COVID-19 )

"Ada mekanisme dan prosedur yang harus diperbaiki agar pengumpulan dan pendistribusian zakat mal di Baznas KBB bisa maksimal secara hasil dan juga penyalurannya," kata Sekretaris Komisi IV DPRD KBB Asep Sofyan ZA seusai melakukan monitoring ke Baznas KBB, Senin (8/6/2020).

Asep mengemukakan, sekarang ini zakat mall yang dikelola Baznas KBB jumlahnya masih relatif sedikit. Padahal jika dilihat dari jumlah penduduk, Baznas KBB bisa mengumpulkan zakat dari penghasilan tersebut per tahunnya mencapai hingga Rp500 miliar. (BACA JUGA: Rumah Zakat Sebut Masyarakat yang Ajukan Bantuan Makin Banyak )

Oleh sebab itu, setelah mendengar pemaparan dari pihak Baznas dirinya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk UPZ. (BACA JUGA: Akad Zakat Fitrah Bisa Online, Muzakki-Amil Tak Wajib Bertatap Muka )

Menurutnya, di lingkungan Pemda KBB sedikitnya terdapat sebanyak 28 UPZ yang sebagian hanya memberikan laporan saja pada Baznas. Padahal berdasarkan regulasi, zakat mall yang merupakan titipan itu, harus masuk ke Baznas untuk kemudian pendistribusiannya dilakukan oleh Baznas juga.

Pihaknya meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan. "Guna mengetahui alasan para UPZ tersebut, tentang keterangan Baznas, kami akan memanggil mereka (UPZ) supaya kalau ada kendala bisa dicarikan solusinya. Sehingga trust dan animo masyarakat untuk berzakat semakin tumbuh," ujar politisi Fraksi Demokrat ini.

Ketua Baznas KBB Hilman Farid menuturkan, optimalisasi zakat tidak akan bisa berjalan jika hanya dipikul oleh Baznas sendiri. Seperti tahun lalu zakat mal yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN) pemda dan Kemenag KBB jumlahnya masih kecil karena baru Rp2 miliar/tahun.

Karena itu, ujar Hilman, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda KBB, Kemenag, UPZ, dan juga DPRD sebagai mitra. Peran masing-masing juga harus jelas, Baznas berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, sementara UPZ sesuai UU Nomor 23/2011 adalah sebagai pengumpul zakat.

"UPZ kalau punya program pendistribusian zakat, harus memohon ke Baznas dan maksimal hanya boleh mendistribusikan 70% dari total zakat yang disetorkan. Melalui agenda monitoring DPRD ini, kami sampaikan bahwa semua pihak harus sinergis, bekerja baik, transpran, dan sesuai tugasnya," kata Hilman.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3267 seconds (0.1#10.140)