Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan Penerbitan SIM Satpas Polres Lobar
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:34 WIB
loading...
A
A
A
Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Adapun persyaratan dalam penerbitan SIM ini, diantaranya usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Selain ketentuan diatas, persyaratan usia juga tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
"Paling rendah 17 tahun, SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, sedangkan untuk golongan SIM BII umum minimal 23 tahun," jelasnya.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Adapun persyaratan dalam penerbitan SIM ini, diantaranya usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Selain ketentuan diatas, persyaratan usia juga tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
"Paling rendah 17 tahun, SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, sedangkan untuk golongan SIM BII umum minimal 23 tahun," jelasnya.
Lihat Juga :