Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:13 WIB
loading...
Kakek Pembacok Maling...
Kakek pembacok maling ikan divonis satu tahun penjara. Foto: Sukma/MNC Media
A A A
DEMAK - Kakek Kasmito (75) asal Demak, Jawa Tengah, pembacok pencuri ikan divonis penjara satu tahun penjara. Vonis ini dinilai hanya melihat sisi penganiayaannya saja, dan bukan upaya pembelaan diri dari pencurian.

Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.

"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun

Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito terhadap maling ikan Marjani (38), warga Desa Wongsari, Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah, sempat memancing emosi warga. Apalagi, pencurian ikan di Desa Pasir marak.

Nahas, Marjani terpergok basah mencuri ikan Kasmito, hingga akhirnya terjadi insiden pembacokan itu. Kasmito dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dipidana penjara satu tahun dua bulan.

Baca: Belum Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Yogya Ditetapkan Jadi DPO

Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti celurit milik Kasmito sekitar 43 Cm untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Putusan hakim ini mendapatkan protes warga.

Warga menilai, keputusan hakim terhadap Kasmito tidak adil. Pasalnya, Kasmito menangkap maling ikan yang sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, sejak maling itu ditangkap aksi pencurian ikan menjadi berkurang.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
500 Pemudik PDBN Nikmati...
500 Pemudik PDBN Nikmati Perjalanan Mudik Gratis dari Jakarta ke Demak
Tanggul Grobogan dan...
Tanggul Grobogan dan Demak Jebol, Banjir Kepung Jawa Tengah
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
SIG Pasok 22.184 Ton...
SIG Pasok 22.184 Ton Semen Dukung Pembangunan Tol Semarang-Demak
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved