Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito terhadap maling ikan Marjani (38), warga Desa Wongsari, Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah, sempat memancing emosi warga. Apalagi, pencurian ikan di Desa Pasir marak.
Nahas, Marjani terpergok basah mencuri ikan Kasmito, hingga akhirnya terjadi insiden pembacokan itu. Kasmito dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dipidana penjara satu tahun dua bulan.
Baca: Belum Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Yogya Ditetapkan Jadi DPO
Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti celurit milik Kasmito sekitar 43 Cm untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Putusan hakim ini mendapatkan protes warga.
Warga menilai, keputusan hakim terhadap Kasmito tidak adil. Pasalnya, Kasmito menangkap maling ikan yang sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, sejak maling itu ditangkap aksi pencurian ikan menjadi berkurang.
Nahas, Marjani terpergok basah mencuri ikan Kasmito, hingga akhirnya terjadi insiden pembacokan itu. Kasmito dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dipidana penjara satu tahun dua bulan.
Baca: Belum Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Yogya Ditetapkan Jadi DPO
Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti celurit milik Kasmito sekitar 43 Cm untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Putusan hakim ini mendapatkan protes warga.
Warga menilai, keputusan hakim terhadap Kasmito tidak adil. Pasalnya, Kasmito menangkap maling ikan yang sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, sejak maling itu ditangkap aksi pencurian ikan menjadi berkurang.
(hsk)
Lihat Juga :