Produktivitas Penanganan Korupsi Polda Sulsel Terbaik se-Indonesia

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:20 WIB
loading...
Produktivitas Penanganan Korupsi Polda Sulsel Terbaik se-Indonesia
Piagam penghargaan juara pertama produktivitas penanganan korupsi yang diterima Tipikor Polda Sulsel dari KPK
A A A
MAKASSAR - Sejumlah lembaga anti korupsi mengapresiasi prestasi Polda Sulawesi Selatan yang menyabet juara 1 produktivitas penanganan perkara rasuah se-Indonesia. Gelar itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar menilai hal tersebut jadi satu kebanggaan. Menurutnya predikat terbaik dari KPK untuk Polda Sulsel merupakan bukti profesionalisme dan komitmen Polri memberantas praktik korupsi.

Baca Juga: Polda Sulsel
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan, pihaknya mendapat penghargaan tersebut bertepatan dengan momen hari anti korupsi 9 Desember lalu. Penilaian itu didasari dari banyaknya penyelesaian perkara yang dilimpahkan.

"Kurang lebih 50 kasus korupsi kita bisa selesaikan atau P21, itu kami meraih juara satu. Kemudian juara 2 Polda Kalimantan Barat dan ketiga Polres Maluku Utara. Kami pikir ini adalah salah satu motivasi untuk meningkatkan kinerja kami," kata Fadli dihubungi terpisah.

Perwira Polri satu bunga ini menyampaikan, selama bertugas di Polda Sulsel , perkara korupsi cukup banyak. Setahun belakangan pihaknya mampu menyelamatkan ratusan miliar uang negara dari 50an perkara yang diselesaikan sampai tahap P21.

"Sulsel itu, masalah korupsi luar biasa. Buktinya banyak kasus yang kita tangani ini, salah satunya RS Batua itukan cukup banyak tersangkanya. Kami ingin sampaikan prestasi ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat," papar Fadli.

Baca Juga: RS Batua Makassar
Ke depan lanjut dia, pihaknya akan lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. "Selain pemberian efek jera, kami fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi," tukas Fadli.

Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah memiliki aplikasi Lapor Korupsi. Tujuannya untuk mempermudah rangkuman aduan dan laporan terkait korupsi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan aplikasi yang dapat diunduh lewat APP store dan Play Store itu, bakal menghimpun seluruh temuan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polda Sulsel
Dia menambahkan, aplikasi Lapor Korupsi sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. "Jadi kalau ada masyarakat yang melihat kecurangan pun pelanggaran pada proyek pembangunan, segera dilaporkan," ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.

Lebih lanjut, Widoni menerangkan sejak dilaunching Kamis 7 Oktober 2021 di Claro Hotel Makassar , sudah ada empat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tertampung dalam aplikasi. Dia menambahkan aplikasi terkoneksi dengan petugas Sub Direktorat Tipidkor.

Widoni menjelaskan pada aplikasi Lapor Korupsi masyarakat akan diminta membuat akun. "Form diisi dengan nama atau organisasi, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email. Kemudian memverifikasi akun pada tautan yang dikirim ke email nya," ujar dia.

Mantan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu melanjutkan, setelah memiliki akun masyarakat sudah bisa mengadukan temuan tindak pidana korupsi. "Dengan mengisi form terkait siapa atau pihak yang dilaporkan, proyek apa yang dilaporkan, sumber anggaran, deskripsi temuannya, dan dokumen pendukung baik berupa gambar atau file berkas kalau ada," jelasnya.

Baca juga:Pertikaian Soal Penyerangan Asrama Mahasiswa Diharap Tidak Terjadi Lagi

Dia menjamin data pelapor akan terlindungi. Selain itu dengan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.

"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujar Widoni.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)