DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru
Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi
Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.
"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi
Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.
"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
(luq)
Lihat Juga :