Tinjau Peluang Ekspor Pakaian, Menperin Apresiasi Kawasan Berikat Brebes

Senin, 08 Juni 2020 - 17:26 WIB
loading...
Tinjau Peluang Ekspor Pakaian, Menperin Apresiasi Kawasan Berikat Brebes
Menperin Agus saat di PT Daehan Global yang menyediakan APD dan masker dalam memerangi Covid-19.
A A A
BREBES - Dalam rangka malaksanakan peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan, Menteri Perindustrian, Agus Gusmiwang Kartasasmita, mengunjungi PT Daehan Global yang merupakan salah satu kawasan berikat wilayah kerja Bea Cukai Tegal, berlokasi di Kabupaten Brebes, Jumat (29/5/2020) lalu.

Dalam kunjungannya, Agus menyampaikan beberapa pesan dan juga apresiasi terhadap PT Daehan Global yang telah turut serta dalam upaya penyediaan APD dan masker medis di tengah upaya negara dalam memerangi wabah Covid-19.

Agus juga mengapresiasi upaya investasi yang telah dilakukan PT Daehan di tiga lokasi yaitu Bogor, Sukabumi dan Brebes. Investasi PT Daehan Global di Indonesia telah turut andil meningkatkan kinerja industri tekstil dan pakaian jadi dengan kapasitas produksi 63,3 juta pcs pakaian jadi per tahun, mempekerjakan 14.084 orang serta berkontribusi terhadap ekspor dengan nilai USD 128,7 juta atau 17,7 juta pcs pakaian jadi.

“Dengan tetap beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini,” ujarnya.

Dalam upaya memulihkan prekonomian yang terdampak wabah Covid-19, Agus mengungkapkan bahwa Pemerintah, salah satunya Bea Cukai memberikan insentif bagi industri dalam masa pandemi ini dengan memberikan fasilitas berupa insentif perpajakan.

Agus menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. “Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, di antaranya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate 1 USD=Rp14.000, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)