Gudang Oli Palsu di Pasar Kemis Digerebek Polda Kalimantan Selatan
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
"IP memesan oli dari BS,” paparnya. Baca juga: Perempuan Cantik Ini Otak Kasus Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok
Ridwan menambahkan, baik IP maupun BSdijerat dengan sangkaan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2dan Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," tambahnya.
Ridwan menambahkan, baik IP maupun BSdijerat dengan sangkaan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2dan Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," tambahnya.
(mhd)
Lihat Juga :