8 Pelaku Penusukan Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat Digulung
Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kronologisnya, korban berbonceng tiga mengendarai motor di Jalan Bypass BIL II. Mereka dari arah Mataram menuju Lombok Barat. Sesampainya di Depan Kuburan, di Dusun Jereneng, Desa Bajur, mereka dipepet pelaku," jelasnya.
Sebelum terjadi pepetan, para pelaku dan korban terlibat adu mata. Lalu, salah satu pelaku LK menusuk korban dari belakang tembus ke depan. Korban sempat dibawa ke RSUD Gerung, tetapi jiwanya tidak tertolong.
Baca: Sempat Hilang, Korban Banjir Lombok Barat Ditemukan Tewas Tertimbun Lumpur
"Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit motor Kawasaki KLX, Honda Scoopy, dan Honda. Kemudian, kami juga mengamankan pisau sepanjang 40 cm, dan celana panjang kain warna abu-abu milik korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelum terjadi pepetan, para pelaku dan korban terlibat adu mata. Lalu, salah satu pelaku LK menusuk korban dari belakang tembus ke depan. Korban sempat dibawa ke RSUD Gerung, tetapi jiwanya tidak tertolong.
Baca: Sempat Hilang, Korban Banjir Lombok Barat Ditemukan Tewas Tertimbun Lumpur
"Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit motor Kawasaki KLX, Honda Scoopy, dan Honda. Kemudian, kami juga mengamankan pisau sepanjang 40 cm, dan celana panjang kain warna abu-abu milik korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :