Praktisi Hukum Sebut Terlalu Dini Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:05 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut Terlalu Dini Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Pelaku pembunuhan ibu dan anak ditangkap. Foto: Eman/MNC Media
A A A
KUPANG - Kepolisian telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurut praktisi hukum Ricky Vinando, penetapan itu terlalu tergesa-gesa mengingat sampai saat ini baik Polda NTT maupun Polres Kupang Kota masih bingung dan tidak tahu di mana TKP yang menjadi lokasi pembunuhan ibu dan anak itu dilakukan. Bahkan kronologi peristiwa pun belum mampu diungkap oleh tim gabungan dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan Polda NTT , Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka RB yang menyerahkan diri pada Kamis (2/12/2021) siang.

Ricky mengatakan, banyak kejanggalan penetapan Randy sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi saudara kandung korban yaitu Bang Jack, awalnya korban bersama bayinya diketahui akan pergi ke rumah tantenya. Mulanya korban dijemput pria berinisial A pada pukul 20.00 Wita.

A saat menjemput korban biasanya motornya diparkir di depan rumah. Namun, lanjutnya, berbeda dengan malam itu pukul 20.00 Wita, motor diparkir di jalan raya, sehingga Ricky pun mempertanyakan dan menyoroti hal tersebut.

"Keterangan saksi Bang Jack, berdasarkan cerita A, setelah korban dijemput A, lalu oleh A, si korban dan bayinya dibawa A menuju ke kos B yang juga seorang pria. Tapi A bilang ke Bang Jack bahwa sesampai di kos tak lama kemudian korban dijemput oleh tersangka dan korban keluar sambil angkat telepon. Setelah itu tidak diketahui lagi kemana korban dan bayinya," kata Ricky.

Hal itu yang membuat Ricky ragu. "Saya meragukan keterangan A yang mengaku kepada Bang Jack bahwa tersangka menjemput korban dan anaknya. Argumen hukumnya sangat tidak masuk akal karena korban dan anaknya berusia 9 bulan kan awalnya mau ke rumah tantenya dan sudah dijemput A, tapi malah dijemput lagi oleh tersangka? Mau kemana lagi?," ungkapnya.

Bagaimana bisa tiba-tiba tersangka datang ke kos B malam itu? Tujuan korban dan anaknya ke rumah tantenya dan bukan kos B. "Dia ke kos B karena diajak A. Dalami A ini," ujar Ricky Vinando.



Menurut Ricky, harusnya A dan B ini diperiksa. Untuk apa A yang merupakan seorang pria membawa korban yang merupakan wanita pada tengah malam ke kos B? Apalagi itu malam hari jam 20.00 Wita. Bisa dibayangkan apa yang terjadi di kamar itu, ada 2 pria dan 1 wanita. Apa yang terjadi di sana? Tentu hanya Tuhan yang tahu apa yang telah terjadi di dalam kamar kos itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)