Kejari Tangerang Pertanyakan Berkas KDRT Anggota Dewan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Lantas, jika belum ada pemberian berkas tersebut, Nana mengaku akan mencoba pertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.”Kan ada masa tenggang waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tuturnya. Baca juga: Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
Menurut dia, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum. ”Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” paparnya.
Dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21tentang kekerasan dalam rumah tangga.Penyidik menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. ”Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2021).
Menurut dia, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum. ”Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” paparnya.
Dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21tentang kekerasan dalam rumah tangga.Penyidik menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. ”Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2021).
(ams)
Lihat Juga :