Kejari Tangerang Pertanyakan Berkas KDRT Anggota Dewan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:42 WIB
loading...
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana. Foto/SINDOnews/Nandha Aprialianti
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Tangerang, yakni RGS yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, LK. Sebab, hingga kini pihak kepolisian belum melimpahkan berkas tersebut.
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang pada akhir bulan November lalu.Namun, hingga kini berkas tersebut belum diterima pihaknya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terkait berkas yang belum dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejari. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapan berkas tersebut dilimpahkan.
”Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik,” katanya, Jumat (9/12/2021). Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang Berawal dari Rebutan Kunci Mobil
Nana menjelaskan, untuk bisa meneliti kasus lebih lanjut, pihaknya perlu mengetahui akan berkas dari penyidik tersebut. ”Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” ujarnya.
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang pada akhir bulan November lalu.Namun, hingga kini berkas tersebut belum diterima pihaknya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terkait berkas yang belum dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejari. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapan berkas tersebut dilimpahkan.
”Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik,” katanya, Jumat (9/12/2021). Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang Berawal dari Rebutan Kunci Mobil
Nana menjelaskan, untuk bisa meneliti kasus lebih lanjut, pihaknya perlu mengetahui akan berkas dari penyidik tersebut. ”Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” ujarnya.
Lihat Juga :