Terima Gelar di Pelalawan, LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Terwakili dalam Sistem Demokrasi

Kamis, 09 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
A A A
Artinya, segala sesuatu yang menghambat ruang tersebut harus dibenahi. Yakni Konstitusi saat ini yang merupakan Konstitusi Hasil Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam yang hanya memberikan ruang kepada Partai Politik mengurus segala hal di negeri ini.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 Naskah Asli, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mempunyai porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik.

Tapi setelah Amandemen, Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangannya jauh berbeda dengan Utusan Daerah.

“DPD RI sebagai wakil daerah, dipilih melalui Pemilu seperti Partai Politik, hanya bisa mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase Pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” paparnya.

Lebih parah lagi, Partai Politik membuat aturan melalui Undang-Undang Pemilu tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau Presidential Threshold sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai dalam Pileg.

“Negara ini menjadi miskin calon pemimpin nasional. Selain itu juga banyak dampak buruk atau mudarat dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden ini,” lanjutnya.

Ditambahkan LaNyalla Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila, kini sudah menjadi Demokrasi Liberal. Dimana pada hakikatnya, Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang mewakili semua elemen bangsa.

“Karena bangsa ini sangat majemuk seharusnya semua elemen terwakili di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, selain DPR sebagai representasi Partai Politik, terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan,” katanya.

Tetapi yang terjadi sekarang, semua diatur sendiri oleh kesepakatan-kesepakatan dan kongsi antar partai politik. Bangsa ini sudah lupa dengan semangat para pendiri bangsa saat merumuskan Sila ke-Empat dari Pancasila, yang berharap kepada para Hikmat yang Bijaksana untuk melakukan Musyawarah Mufakat, demi mewujudkan cita-cita hakiki bangsa ini, yaitu; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Inilah wajah konstitusi dan produk undang-undang negara kita hari ini. Oleh karena itu, saya terus berkeliling Indonesia menyampaikan bahwa rencana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi total atas Sistem Tata Negara Indonesia dan Sistem Perekonomian Nasional. Baca: Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)