Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Korban dan dua pelaku ini baku cekcok. Karena tidak terima, pelaku (RU) ke motornya untuk mengambil sebilah badik. Korban yang merasa terancam lari masuk ke dalam kafe kembali. Pelaku mengejar dan menikam korban di sana sampai terluka parah," papar Yusrizal.
Dia melanjutkan, RU mengaku tidak terima atas perlukan korban yang menendangnya hingga terjatuh. Itulah yang membuat emosinya tersulut. "Baik korban dan pelaku ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
Dia melanjutkan, RU mengaku tidak terima atas perlukan korban yang menendangnya hingga terjatuh. Itulah yang membuat emosinya tersulut. "Baik korban dan pelaku ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
Lihat Juga :