Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
Penikam Pengunjung Kafe...
RU (31) dan MA (31), pelaku penikaman terhadap AB (30) ditahan aparat kepolisian, Rabu 8 Desember 2021. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Polisi menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pengungjung sebuah kafe di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Korban yang ditikam, lelaki berinisial AB (30), meninggal dunia setelah menerima perawatan di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

Adalah RU (31) dan MA (31), terduga pelaku yang diamankan petugas Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar di kediamannya masing-masing di Kecamatan Makassar dan Bontoala. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/12) dini hari.

Baca juga:Pengunjung Kafe di Makassar Ditikam Usai Pesta Miras

Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, tim berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendalami CCTV di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu 5 Desember dini hari. Korban menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya, sekira pukul 07.45 Wita.

Dia menjelaskan, RU, warga Karuwisi itu menikam korban satu kali. Kemudian MA memukul korban di wajah dan badannya. "Korban meninggal di RS Pelamonia, dengan luka tusuk di bagian bawah pusar," kata Yusrizal kepada SINDOnews, Kamis (9/12).

Perwira Polri satu bunga ini mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. AB adalah warga Kabupaten Gowa yang hendak pulang setelah berpesta miras bersama empat rekannya. Kemudian di parkira bertemu dengan pelaku, di sana terlibat ketersinggungan.

Baca juga:Pensiunan ASN di Makassar Tewas Saat Kecelakaan Tunggal

"Korban dan dua pelaku ini baku cekcok. Karena tidak terima, pelaku (RU) ke motornya untuk mengambil sebilah badik. Korban yang merasa terancam lari masuk ke dalam kafe kembali. Pelaku mengejar dan menikam korban di sana sampai terluka parah," papar Yusrizal.

Dia melanjutkan, RU mengaku tidak terima atas perlukan korban yang menendangnya hingga terjatuh. Itulah yang membuat emosinya tersulut. "Baik korban dan pelaku ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek.

Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.

Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nus Kei Tewas Ditikam...
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Sekjen Golkar: Kami Sangat Berduka, Sedih, dan Marah!
2 Pelaku Penikaman Ketua...
2 Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditangkap, Ini Inisialnya
Breaking News! Ketua...
Breaking News! Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved