Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
RU (31) dan MA (31), pelaku penikaman terhadap AB (30) ditahan aparat kepolisian, Rabu 8 Desember 2021. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Polisi menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pengungjung sebuah kafe di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Korban yang ditikam, lelaki berinisial AB (30), meninggal dunia setelah menerima perawatan di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.
Adalah RU (31) dan MA (31), terduga pelaku yang diamankan petugas Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar di kediamannya masing-masing di Kecamatan Makassar dan Bontoala. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/12) dini hari.
Baca juga:Pengunjung Kafe di Makassar Ditikam Usai Pesta Miras
Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, tim berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendalami CCTV di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu 5 Desember dini hari. Korban menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya, sekira pukul 07.45 Wita.
Dia menjelaskan, RU, warga Karuwisi itu menikam korban satu kali. Kemudian MA memukul korban di wajah dan badannya. "Korban meninggal di RS Pelamonia, dengan luka tusuk di bagian bawah pusar," kata Yusrizal kepada SINDOnews, Kamis (9/12).
Perwira Polri satu bunga ini mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. AB adalah warga Kabupaten Gowa yang hendak pulang setelah berpesta miras bersama empat rekannya. Kemudian di parkira bertemu dengan pelaku, di sana terlibat ketersinggungan.
Baca juga:Pensiunan ASN di Makassar Tewas Saat Kecelakaan Tunggal
"Korban dan dua pelaku ini baku cekcok. Karena tidak terima, pelaku (RU) ke motornya untuk mengambil sebilah badik. Korban yang merasa terancam lari masuk ke dalam kafe kembali. Pelaku mengejar dan menikam korban di sana sampai terluka parah," papar Yusrizal.
Dia melanjutkan, RU mengaku tidak terima atas perlukan korban yang menendangnya hingga terjatuh. Itulah yang membuat emosinya tersulut. "Baik korban dan pelaku ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
Adalah RU (31) dan MA (31), terduga pelaku yang diamankan petugas Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar di kediamannya masing-masing di Kecamatan Makassar dan Bontoala. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/12) dini hari.
Baca juga:Pengunjung Kafe di Makassar Ditikam Usai Pesta Miras
Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, tim berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendalami CCTV di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu 5 Desember dini hari. Korban menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya, sekira pukul 07.45 Wita.
Dia menjelaskan, RU, warga Karuwisi itu menikam korban satu kali. Kemudian MA memukul korban di wajah dan badannya. "Korban meninggal di RS Pelamonia, dengan luka tusuk di bagian bawah pusar," kata Yusrizal kepada SINDOnews, Kamis (9/12).
Perwira Polri satu bunga ini mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. AB adalah warga Kabupaten Gowa yang hendak pulang setelah berpesta miras bersama empat rekannya. Kemudian di parkira bertemu dengan pelaku, di sana terlibat ketersinggungan.
Baca juga:Pensiunan ASN di Makassar Tewas Saat Kecelakaan Tunggal
"Korban dan dua pelaku ini baku cekcok. Karena tidak terima, pelaku (RU) ke motornya untuk mengambil sebilah badik. Korban yang merasa terancam lari masuk ke dalam kafe kembali. Pelaku mengejar dan menikam korban di sana sampai terluka parah," papar Yusrizal.
Dia melanjutkan, RU mengaku tidak terima atas perlukan korban yang menendangnya hingga terjatuh. Itulah yang membuat emosinya tersulut. "Baik korban dan pelaku ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
Lihat Juga :