Jelang Nataru, Bupati Maros Terbitkan Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran
Rabu, 08 Desember 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Darmawaty menjelaskan, poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kemudian 3T, testing, tracing, treatment.
Baca juga:Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir mengatakan, berdasarkanSE Bupati Maros, libur sekolah hanya tanggal 25 Desember saja. Sementara libur untuk tanggal 24 dibatalkan.
"Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24. Tapi dikarenakan adanya surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur Natal tanggal 24 Desember ditiadakan," jelasnya.
Mengenai tentang pembelajaran sekolah di Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur Natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.
Baca juga:Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir mengatakan, berdasarkanSE Bupati Maros, libur sekolah hanya tanggal 25 Desember saja. Sementara libur untuk tanggal 24 dibatalkan.
"Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24. Tapi dikarenakan adanya surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur Natal tanggal 24 Desember ditiadakan," jelasnya.
Mengenai tentang pembelajaran sekolah di Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur Natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.
Lihat Juga :