Dipergoki Polisi, Pelaku Pencurian Lampu Jembatan Lompat ke Sungai Musi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Hendri alias Endik (25), warga Jalan Slamet Riyadi Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi lantaran mencuri lampu hias di jembatan Musi IV, Palembang. Sementara Andika, temannya berhasil kabur dengan cara melompat ke Sungai Musi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat penangkapan tersebut, anggota dari Unit Pidana Umum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur dengan cara terjun ke sungai Musi, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya," ujar Tri, Rabu (8/12/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggota sedang melakukan hunting di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat sedang patroli, lanjut Kompol Tri, anggota kepolisian melihat adanya aksi pencurian lampu hias pada jembatan Musi IV yang dilakukan dua orang dengan cara menggunakan obeng dan tang.
"Pelakunya ada dua orang, Hendri dan Andika (DPO). Mereka ini memiliki peran masing-masing, pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar, sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Hendri berhasil ditangkap sedangkan Andika kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi," ucapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Kata Tri, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti hasil aksi pencurian tersebut yakni berupa satu unit lampu hias jembatan Musi IV merek Philips. "Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara," kata Kompol Tri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat penangkapan tersebut, anggota dari Unit Pidana Umum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur dengan cara terjun ke sungai Musi, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya," ujar Tri, Rabu (8/12/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggota sedang melakukan hunting di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat sedang patroli, lanjut Kompol Tri, anggota kepolisian melihat adanya aksi pencurian lampu hias pada jembatan Musi IV yang dilakukan dua orang dengan cara menggunakan obeng dan tang.
"Pelakunya ada dua orang, Hendri dan Andika (DPO). Mereka ini memiliki peran masing-masing, pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar, sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Hendri berhasil ditangkap sedangkan Andika kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi," ucapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Kata Tri, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti hasil aksi pencurian tersebut yakni berupa satu unit lampu hias jembatan Musi IV merek Philips. "Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara," kata Kompol Tri.
(don)