Teror Korban, 2 Karyawan Aplikasi Pinjol Ilegal Diciduk
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. ”Korban sampai syok dan mendapat perawatan,” jelasnya. Baca juga: Lagi, Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal di Situs dan Aplikasi Ponsel
Adapun tersangka SS bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan di Jakarta yang rupanya setelah ditelusuri adalah ilegal. Perusahaan tersebut, memiliki sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.
”Jadi tersangka SS ini mendaftar melalui jobstreet, kemudian dinyatakan lulus dan direkrut menjadi karyawan. Kalau tersangka SW ini juga sama mendaftar di jobstreet. Tersangka SS digaji sekitar Rp 3-5 juta perbulan, dan akan mendapat insentif manakala berhasil menagih debitur membayar. Satu debitur itu dihargai sebesar Rp 1.000,” bebernya.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara. ”Kita masih pengejaran untuk pimpinannya yang merupakan warga negara asing,” tutupnya.
Adapun tersangka SS bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan di Jakarta yang rupanya setelah ditelusuri adalah ilegal. Perusahaan tersebut, memiliki sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.
”Jadi tersangka SS ini mendaftar melalui jobstreet, kemudian dinyatakan lulus dan direkrut menjadi karyawan. Kalau tersangka SW ini juga sama mendaftar di jobstreet. Tersangka SS digaji sekitar Rp 3-5 juta perbulan, dan akan mendapat insentif manakala berhasil menagih debitur membayar. Satu debitur itu dihargai sebesar Rp 1.000,” bebernya.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara. ”Kita masih pengejaran untuk pimpinannya yang merupakan warga negara asing,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :