Teror Korban, 2 Karyawan Aplikasi Pinjol Ilegal Diciduk

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:05 WIB
loading...
Teror Korban, 2 Karyawan...
Polres Bogor mengamankan dua karyawan pinjaman online ilegal yang meneror korbannya. Foto/MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana, dalam penagihannya disertai pengancaman terhadap korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pria inisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda.

”(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun, Selasa (7/12/2021). Baca juga: Sungguh Terlalu! Debt Collector Pinjol Tagih Guru Saat Mengajar

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan yang mana warga negara asing (WNA).

”SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman,” ungkapnya.

Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. ”Korban sampai syok dan mendapat perawatan,” jelasnya. Baca juga: Lagi, Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal di Situs dan Aplikasi Ponsel

Adapun tersangka SS bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan di Jakarta yang rupanya setelah ditelusuri adalah ilegal. Perusahaan tersebut, memiliki sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.

”Jadi tersangka SS ini mendaftar melalui jobstreet, kemudian dinyatakan lulus dan direkrut menjadi karyawan. Kalau tersangka SW ini juga sama mendaftar di jobstreet. Tersangka SS digaji sekitar Rp 3-5 juta perbulan, dan akan mendapat insentif manakala berhasil menagih debitur membayar. Satu debitur itu dihargai sebesar Rp 1.000,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara. ”Kita masih pengejaran untuk pimpinannya yang merupakan warga negara asing,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved