Oknum Anggota TNI AD Tega Penjarakan Anak demi Wanita Idaman Lain

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
Oknum Anggota TNI AD...
Seorang ayah tega mengirim anaknya ke meja hijau demi wanita idaman lain. Foto: Chanry/MNC Media
A A A
SORONG - Seorang oknum anggota TNI AD tega melaporkan anak kandungnya ke polisi hingga dibawa ke meja hijau, demi mempertahankan hubungannya dengan wanita idaman lain (WIL).

Perkara itu pun memasuki sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Tampak dalam sidang, seorang wanita muda MAN (25), duduk di kursi pesakitan menghadapi gugatan ayah kandungnya.

MAN diduga melakukan penganiayaan bersama dua adiknya terhadap WIL ayahnya, pada 26 Februari 2021.



Sidang ini mendapat perhatian khalayak dan keluarga besar MAN. Tampak nenek MAN yang hadir dalam sidang tak kuasa menahan tangis, ketika melihat cucu pertamanya duduk di kursi pesakitan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai Tukuboya dengan agenda mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh penggugat Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Darma Putra.

Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.



Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.

"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).

Berawal dari pertengkaran mulut, berakhir pada penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, penganiayaan itu berawal dari dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh ayah terdakwa.



Sementara itu, bibi terdakwa Ani Maria Kandam mengatakan, dirinya sangat menyesalkan sikap ayah kandung MAN yang menelantarkan anak kandungnya demi WIL, hingga berujung pada penganiayaan.

"Kejadian penganiayaan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga terdakwa. Namun ayah korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau," paparnya.

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MAN terhadap WIL ayahnya ini akan dilanjutkan pada 14 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)