Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polisi dipecat karena terlibat jaringan narkoba. Foto: Nurdin/MNC Portal
A
A
A
AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali memecat empat anggota Polri secara tidak terhormat. Dua diantaranya terlibat kasus narkoba dan obat-obat terlarang (narkotika).
Dengan demikian, sepanjang tahun 2021 sudah 33 orang anggota Polri dari Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, puluhan polisi itu dipecat karena melanggar tindak pidana kejahatan narkoba dan disersi.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
"Mereka diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021," katanya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, tidak hadir dalam upacara pemecatan yang digelar di Polres Maluku Tengah.
Baca: TNI Vs Polisi di Ambon, Ini Profil Pratu Billy Kakasina Tentara yang Adu Jotos dengan 2 Polantas
Kapolres Maluku Tengah yang memimpin upacara pemecatan tersebut langsung memberi tanda silang ke foto yang dibawa anggota polisi lain dalam upacara tersebut.
"Polda Maluku mengambil langkah pemecatan ini sebagai tindakan tegas yang diberikan kepada anggota Polri yang dianggap melanggar aturan dan tindak pidana," jelasnya.
Baca: Krisis Air Bersih, Politisi Perindo Ambon Minta Pemkot dan Pemprov Maluku Bersinergi
Tindakan pemecatan ini juga untuk menghilangkan dugaan negatif di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2021, sudah sekitar 33 anggota Polri di tubuh Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat.
Anggota polda yang dipecat masing-masing Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhammad Abas Titahelu, Bripka Irzal Atamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2021 sudah 33 orang anggota Polri dari Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, puluhan polisi itu dipecat karena melanggar tindak pidana kejahatan narkoba dan disersi.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
"Mereka diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021," katanya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, tidak hadir dalam upacara pemecatan yang digelar di Polres Maluku Tengah.
Baca: TNI Vs Polisi di Ambon, Ini Profil Pratu Billy Kakasina Tentara yang Adu Jotos dengan 2 Polantas
Kapolres Maluku Tengah yang memimpin upacara pemecatan tersebut langsung memberi tanda silang ke foto yang dibawa anggota polisi lain dalam upacara tersebut.
"Polda Maluku mengambil langkah pemecatan ini sebagai tindakan tegas yang diberikan kepada anggota Polri yang dianggap melanggar aturan dan tindak pidana," jelasnya.
Baca: Krisis Air Bersih, Politisi Perindo Ambon Minta Pemkot dan Pemprov Maluku Bersinergi
Tindakan pemecatan ini juga untuk menghilangkan dugaan negatif di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2021, sudah sekitar 33 anggota Polri di tubuh Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat.
Anggota polda yang dipecat masing-masing Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhammad Abas Titahelu, Bripka Irzal Atamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase.
(hsk)
Lihat Juga :