Dewan Dorong Pengoptimalan Dana CSR di Kota Makassar
Senin, 06 Desember 2021 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kita waktu ke Kalimantan, taman-taman kota itu sudah dikelola oleh perusahaan. Ini yang masih minim dikelola di kota kita. Sarana olahraga misalnya ini sangat dibutuhkan di situasi-situasi seperti ini," ujarnya.
Sistem tersebut menurutnya sangat baik diterapkan di Kota Makassar, di mana pemerintah memberikan satu wilayah untuk dikelola secara penuh oleh perusahaan.
Mereka dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.
Baca Juga: Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha
Legislator PPP ini meyakini banyaknya persoalan kepemudaan yang timbul lantaran minimnya penyaluran minat dan bakat tersebut.
"Hal ini bisa menyelesaikan masalah, seperti peredaran narkoba karena memberi ruang anak-anak melakukan hal-hal positif, bahkan bisa saja menyelesaikan masalah tawuran kota. Saya rasa adalah langkah yang lebih bagus, agar tidak melekat hal-hal yang negatif pada dirinya," kata Wahid.
Pejabat Fungsional Dinas Tata Ruang Kota Makassar Saharuddin, mengatakan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan anggarannya telah runut diatur dalam regulasi.
Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial.
Sistem tersebut menurutnya sangat baik diterapkan di Kota Makassar, di mana pemerintah memberikan satu wilayah untuk dikelola secara penuh oleh perusahaan.
Mereka dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.
Baca Juga: Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha
Legislator PPP ini meyakini banyaknya persoalan kepemudaan yang timbul lantaran minimnya penyaluran minat dan bakat tersebut.
"Hal ini bisa menyelesaikan masalah, seperti peredaran narkoba karena memberi ruang anak-anak melakukan hal-hal positif, bahkan bisa saja menyelesaikan masalah tawuran kota. Saya rasa adalah langkah yang lebih bagus, agar tidak melekat hal-hal yang negatif pada dirinya," kata Wahid.
Pejabat Fungsional Dinas Tata Ruang Kota Makassar Saharuddin, mengatakan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan anggarannya telah runut diatur dalam regulasi.
Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial.
Lihat Juga :