Kegiatan Timbulkan Kerumunan saat Nataru di Luwu Dilarang
Minggu, 05 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kata Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto penyelenggara kegiatan yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular.
"Surat edaran ini semata mata untuk, menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas," ujarnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari Covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas untuk vaksin.
Baca Juga: Alokasi TKDD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Rp1 Triliun
Dirinya meminta masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus COVID-19 . Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama dalam menjaga keselamatan masyarakat.
"Surat edaran ini semata mata untuk, menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas," ujarnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari Covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas untuk vaksin.
Baca Juga: Alokasi TKDD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Rp1 Triliun
Dirinya meminta masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus COVID-19 . Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama dalam menjaga keselamatan masyarakat.
(agn)
Lihat Juga :