Kegiatan Timbulkan Kerumunan saat Nataru di Luwu Dilarang
Minggu, 05 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU - Jajaran Polres Luwu mengimbau warga tidak membuat kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kapolres Luwu , AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu bahkan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat/ kepala desa/lurah di Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Masyarakat 14 Desa di Luwu Utara Dilatih Hadapi Bencana Alam
Isi surat ini menegaskan tentang larangan diadakannya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, selama bulan Desember tahun ini. Surat edaran dengan nomor 072 / Satgas- C19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021), melarang aparat pemerintah baik camat, lurah dan para kepala desa mengeluarkan izin pelaksanaan keramaian.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah selaku Satgas Covid -19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain, yakni tidak memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa, kelurahan tersebut.
Kapolres Luwu , AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu bahkan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat/ kepala desa/lurah di Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Masyarakat 14 Desa di Luwu Utara Dilatih Hadapi Bencana Alam
Isi surat ini menegaskan tentang larangan diadakannya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, selama bulan Desember tahun ini. Surat edaran dengan nomor 072 / Satgas- C19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021), melarang aparat pemerintah baik camat, lurah dan para kepala desa mengeluarkan izin pelaksanaan keramaian.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah selaku Satgas Covid -19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain, yakni tidak memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa, kelurahan tersebut.
Lihat Juga :