Kegiatan Timbulkan Kerumunan saat Nataru di Luwu Dilarang

Minggu, 05 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Kegiatan Timbulkan Kerumunan...
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Jajaran Polres Luwu mengimbau warga tidak membuat kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolres Luwu , AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu bahkan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat/ kepala desa/lurah di Kabupaten Luwu.



Isi surat ini menegaskan tentang larangan diadakannya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, selama bulan Desember tahun ini. Surat edaran dengan nomor 072 / Satgas- C19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021), melarang aparat pemerintah baik camat, lurah dan para kepala desa mengeluarkan izin pelaksanaan keramaian.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah selaku Satgas Covid -19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain, yakni tidak memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa, kelurahan tersebut.

Selanjutnya, kata Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto penyelenggara kegiatan yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular.

"Surat edaran ini semata mata untuk, menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas," ujarnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari Covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas untuk vaksin.



Dirinya meminta masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus COVID-19 . Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama dalam menjaga keselamatan masyarakat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)