Terima Ratusan Aduan Perizinan Investasi, DPMPTSP Jabar: Sudah Tuntas 100 Persen
Sabtu, 04 Desember 2021 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
"Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen," tegas Noneng.
Menurutnya, capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jabar.
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP Jabar dari Kementerian PAN RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah gratifikasi dengan gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi atau memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
"Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar," tandas Noneng.
Menurutnya, capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jabar.
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP Jabar dari Kementerian PAN RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah gratifikasi dengan gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi atau memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
"Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar," tandas Noneng.
(don)
Lihat Juga :