Terima Ratusan Aduan Perizinan Investasi, DPMPTSP Jabar: Sudah Tuntas 100 Persen
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ratusan aduan terkait perizinan dan investasi masuk ke kanal-kanal aduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat setiap tahunnya.Kepala DPMPTSP Jabar, Noneng Komara mengungkapkan, pihaknya intens dan tanggap melayani pengaduan dari masyarakat secara langsung dan tidak langsung melalui sejumlah kanal.
Kanal aduan yang disiapkan, di antaranya media sosial, website, serta call center (022-2112-5000) yang terdiri dari SMS/chatbot & whatsapp. Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem Diprediksi Hantam Indonesia hingga 9 Desember
Meski jumlah aduan yang diterima pihaknya terbilang banyak setiap tahunnya, namun Noneng memastikan bahwa seluruh pengaduan masyarakat bisa dituntaskan hingga 100 persen. "Pengaduan sudah terintegrasi dengan Jabar Quick Response dan aplikasi LAPOR," ujar Noneng, Jumat (3/12/2021).
Noneng mencatat, ada 293 pengaduan pada tahun 2019 dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen. Lalu, ada 294 pengaduan tahun 2020 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen. "Tahun ini, 254 pengaduan sudah masuk sampai Agustus 2021 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen," papar Noneng.
Lebih lanjut Noneng mengatakan, pihaknya berupaya memberikan layanan terbaik pada pelaku usaha, khususnya yang akan menanamkan modalnya di Jabar.
Sebagai provinsi yang menjadi primadona investasi, kata Noneng, pelayanan pada pemohon perizinan maupun investor terus dioptimalisasi. Pihaknya juga mengapresiasi hasil survei indeks persaingan usaha yang dilakukan KPPU Jabar.
"Perizinan di Jabar sendiri terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, banyak upaya yang sudah dilakukan dan diapresiasi. Jabar itu tujuan investasi, kalau tidak mudah dan cepat mungkin hasilnya akan berkebalikan," katanya.
Noneng memaparkan, setiap tahun, pihaknya dinilai oleh banyak lembaga kompeten, mulai dari Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PMPTSP Jabar pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan "B" dan kategori Kinerja Pelayanan "Baik”.
Tahun ini, IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 sebesar 85,57. Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.
"Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71. Artinya, bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indexnya mencapai 84,29 yakni baik. Hasilnya, pada Maret 2021, DPMPTSP Jabar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB," papar Noneng.
Tidak hanya itu, lanjut Noneng, KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen. Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan, sampai pengendalian pengawasan.
"Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen," tegas Noneng.
Menurutnya, capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jabar.
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP Jabar dari Kementerian PAN RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah gratifikasi dengan gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi atau memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
"Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar," tandas Noneng.
Kanal aduan yang disiapkan, di antaranya media sosial, website, serta call center (022-2112-5000) yang terdiri dari SMS/chatbot & whatsapp. Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem Diprediksi Hantam Indonesia hingga 9 Desember
Meski jumlah aduan yang diterima pihaknya terbilang banyak setiap tahunnya, namun Noneng memastikan bahwa seluruh pengaduan masyarakat bisa dituntaskan hingga 100 persen. "Pengaduan sudah terintegrasi dengan Jabar Quick Response dan aplikasi LAPOR," ujar Noneng, Jumat (3/12/2021).
Noneng mencatat, ada 293 pengaduan pada tahun 2019 dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen. Lalu, ada 294 pengaduan tahun 2020 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen. "Tahun ini, 254 pengaduan sudah masuk sampai Agustus 2021 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen," papar Noneng.
Lebih lanjut Noneng mengatakan, pihaknya berupaya memberikan layanan terbaik pada pelaku usaha, khususnya yang akan menanamkan modalnya di Jabar.
Baca Juga
Sebagai provinsi yang menjadi primadona investasi, kata Noneng, pelayanan pada pemohon perizinan maupun investor terus dioptimalisasi. Pihaknya juga mengapresiasi hasil survei indeks persaingan usaha yang dilakukan KPPU Jabar.
"Perizinan di Jabar sendiri terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, banyak upaya yang sudah dilakukan dan diapresiasi. Jabar itu tujuan investasi, kalau tidak mudah dan cepat mungkin hasilnya akan berkebalikan," katanya.
Noneng memaparkan, setiap tahun, pihaknya dinilai oleh banyak lembaga kompeten, mulai dari Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PMPTSP Jabar pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan "B" dan kategori Kinerja Pelayanan "Baik”.
Tahun ini, IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 sebesar 85,57. Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.
"Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71. Artinya, bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indexnya mencapai 84,29 yakni baik. Hasilnya, pada Maret 2021, DPMPTSP Jabar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB," papar Noneng.
Tidak hanya itu, lanjut Noneng, KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen. Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan, sampai pengendalian pengawasan.
"Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen," tegas Noneng.
Menurutnya, capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jabar.
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP Jabar dari Kementerian PAN RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah gratifikasi dengan gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi atau memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
"Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar," tandas Noneng.
(don)