Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Masker PT USG

Rabu, 22 April 2020 - 21:10 WIB
loading...
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Masker PT USG
Fasilitas dari Bea Cukai DIY Jateng.
A A A
SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT Ungaran Sari Garments (PT USG).

Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 pcs. masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan Jumat, 17 April 2020.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini serta berpesan kepada perusahaan.

“Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman–teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat bagus mumpung ada buruh dan perusahaannya juga jadi saya nderek titip kepada perusahaan bahwa ekonomi kita ini tidak terlalu bagus sehingga saya minta relasi antara buruh dengan pengusaha bisa betul–betul memahami situasi ini. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya kedepannya tidak ada PHK”, pesannya.

Cipto Santosa, Manajer HRD PT USG mengungkapkan bahwa penyerahan hibah 10.000 pieces masker tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen kepedulian dari PT Ungaran Sari Garments dalam meringankan beban bagi warga Jawa Tengah. Cipto juga mengapresiasi Bea Cukai atas dukungan serta fasilitas yang diberikan.

“Kita berterima kasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan suatu support dan dukungan sehingga kita bisa memberikan bantuan berupa masker ini dengan fasilitas PMK-171 sehingga kita bisa membuat masker dengan mendapatkan pembebasan BM, PPN dan PPh. Karena kita kawasan berikat jadi bahan dari masker yang kita donasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas ini kita sangat terbantu. Dari segi pelayanan kita juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses ijin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kita dapatkan”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha mengatakan bahwa PT Ungaran Sari Garment ini merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan BM dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).

“Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial”, jelasnya. Bea Cukai berkomitmen untuk siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)