Tuntut Harta Gono Gini, Mantan Istri di Bekasi Jadi Tersangka

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:24 WIB
loading...
A A A
”Dari awal pelaporan ini, kami menduga ada maladministrasi. Saya menduga bahwa klien kami atas nama Tutiek Ratnawaty ini dikriminalisasi oleh oknum penyidik. Jadi saya menyatakan bahwa profesionalisme penyidik dipertaruhkan karena telah mentersangkakan saudara Tutiek Rahmawaty dalam perkara ini,” imbuhnya.

Disaat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya. Tutiek Ratnawaty dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak diakui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.

Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan, dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.

Proses perdata terkait harta Gono-gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.

Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Berita Terkini
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved