Tuntut Harta Gono Gini, Mantan Istri di Bekasi Jadi Tersangka
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
”Dari awal pelaporan ini, kami menduga ada maladministrasi. Saya menduga bahwa klien kami atas nama Tutiek Ratnawaty ini dikriminalisasi oleh oknum penyidik. Jadi saya menyatakan bahwa profesionalisme penyidik dipertaruhkan karena telah mentersangkakan saudara Tutiek Rahmawaty dalam perkara ini,” imbuhnya.
Disaat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya. Tutiek Ratnawaty dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak diakui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.
Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan, dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.
Proses perdata terkait harta Gono-gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.
Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.
Disaat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya. Tutiek Ratnawaty dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak diakui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.
Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan, dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.
Proses perdata terkait harta Gono-gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.
Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.
Lihat Juga :