Puluhan Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Sanksi Menanti
Kamis, 02 Desember 2021 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, jika personelnya terbukti lalai dalam tugas, sanksi terberat dapat berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat. Hingga saat ini, dari 24 tahanan yang kabur, tersisa lima tahanan lagi yang belum tertangkap.
Untuk memburu keberadaan lima tahanan kabur tersebut, Polda Jambi harus membuat sayembara ke masyarakat. Dan uang sebesar Rp1,5 juta, siap digelontorkan polisi kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan tahanan kabur tersebut.
Baca juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Agam Usai 2 Ekor Sapi Warga Mati Diterkam
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto membenarkan adanya sayembara berhadiah uang bagi masyarakat yang dapat memberi informasi atau menemukan lima tahanan tersebut. "Iya itu benar, kita beri apresiasi atau bonus bagi masyarakat jika berhasil menemukan keberadaan tahanan ini. Kita akan berikan bonus sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.
Untuk mempermudah informasi tersebut, Polda Jambi juga sudah menyediakan dua nomor telepon yang bisa dihubungi. Jika masyarakat menemukan tahanan tersebut, dapat menghubungi kontak yang telah disediakan, yakni 081278727589 atau 081263090452. "Masyarakat tidak ikut menangkap, hanya memberi informasi atau menghubungi langsung Polsek terdekat," tutup Mulia.
Untuk memburu keberadaan lima tahanan kabur tersebut, Polda Jambi harus membuat sayembara ke masyarakat. Dan uang sebesar Rp1,5 juta, siap digelontorkan polisi kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan tahanan kabur tersebut.
Baca juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Agam Usai 2 Ekor Sapi Warga Mati Diterkam
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto membenarkan adanya sayembara berhadiah uang bagi masyarakat yang dapat memberi informasi atau menemukan lima tahanan tersebut. "Iya itu benar, kita beri apresiasi atau bonus bagi masyarakat jika berhasil menemukan keberadaan tahanan ini. Kita akan berikan bonus sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.
Untuk mempermudah informasi tersebut, Polda Jambi juga sudah menyediakan dua nomor telepon yang bisa dihubungi. Jika masyarakat menemukan tahanan tersebut, dapat menghubungi kontak yang telah disediakan, yakni 081278727589 atau 081263090452. "Masyarakat tidak ikut menangkap, hanya memberi informasi atau menghubungi langsung Polsek terdekat," tutup Mulia.
(eyt)
Lihat Juga :