2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Fasilitator Senjata Api dan Latihan
Rabu, 01 Desember 2021 - 23:53 WIB
loading...
A
A
A
MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.
Baca juga: Miris! Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya
"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.
MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Miris! Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya
"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.
MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :