Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:50 WIB
loading...
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 daerah Tahun 2022. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca juga: Rombongan Buruh Nekat Jalan Kaki di Tol Cipularang, Ini Penampakannya

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.

Baca juga: Gubernur Tak Tetapkan UMK Sesuai Harapan, Buruh Bakal Lanjut Mogok Kerja

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.



Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022:

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
Kota Magelang Rp1.935.913,27
Kota Solo Rp2.035.720,17
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
Kota Semarang Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
Kota Tegal Rp2.005.930,52
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Mendagri Minta Penetapan...
Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Dampak Negatif Jika...
Dampak Negatif Jika Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved