PPKM Level 3, Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:57 WIB
loading...
PPKM Level 3, Pembagian...
Disdik Jabar mengeluarkan mengubah jadwal pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 diundur menjadi 10 Januari 2022. Kebijakan ini terkait PPKM Level 3 dan libur Nataru. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) menjelang akhir semester ganjil dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu bunyi surat edaran tersebut, yakni mengubah jadwal pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 menjadi 10 Januari 2022 atau bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.



"Pembagian rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021, jadi mundur hingga 10 Januari 2022," kata Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Rabu (1/12/2021).

Selain perihal mundurnya jadwal pembagian rapor, lanjut Dedi, terdapat sejumlah poin kebijakan lainnya dalam SE tersebut.

"Selain pembagian rapor, Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 juga ditiadakan," katanya.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.

"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.



Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.



Selain itu, kebijakan tersebut juga betkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Dedi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)