Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:31 WIB
loading...
Mantan Sekjen FPI Munarman didakwa dengan tiga pasal UU Terorisme. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa dengan tiga pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme .
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Munarman Meringkuk di Tahanan Polda Metro, Kuasa Hukum: Sehat tapi Agak Kurus
Adapun bunyi ketiga pasal, yakni:
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Munarman Meringkuk di Tahanan Polda Metro, Kuasa Hukum: Sehat tapi Agak Kurus
Adapun bunyi ketiga pasal, yakni:
Lihat Juga :