Gubernur Khofifah Umumkan UMK 2022 Jawa Timur, Berikut Besarannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:55 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Umumkan...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menemui perwakilan buruh.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim. Penetapan UMK itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. "Saya mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun," terangnya.

Khofifah menambahkan, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2021,” urainya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

baca juga: Anggaran Rp7,9 Triliun Dialokasikan untuk Sektor Pendidikan di Jawa Timur

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Anggota Pramuka Kwarda...
Anggota Pramuka Kwarda Jatim-Masyarakat Perbaiki 143 RTLH dan Bersih-bersih Pantai
Khofifah Identifikasi...
Khofifah Identifikasi Kasus Pembakaran Gedung Negara Grahadi: Dilempari Molotov
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Khofifah Indar Parawansa...
Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin IKA Unair Periode 2025-2030
Gubernur Jatim Minta...
Gubernur Jatim Minta Kapal di Ketapang-Gilimanuk Ditambah, Gapasdap Sarankan Tambah Dermaga
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Sidang Korupsi Dana...
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved