Antisipasi Gesekan, Satpol PP Jaksel Copot Puluhan Atribut Ormas di Cilandak
Rabu, 01 Desember 2021 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, tak sedikit pula warga yang melapor ke Satpol PP Jaksel tentang keberadaan atribut ormas yang terpasang di tempat-tempat fasilitas umum. Padahal, pemasangan di tempat seperti itu melanggar sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarama dan prasarana umum," ucap Ujang. Baca juga: Buntut Bentrokan FBR dengan PP, Polisi Bakal Tertibkan Ormas di Tangerang
Pada penertiban ini, setidaknya ada 64 bendera dari berbagai ormas yang terpasang di Cilandak, Jakarta Selatan, dicopot. Misalnya saja di Jalan RS Fatmawati, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Raya, Jalan Lebak Bulus, hingga Jalan Pondok Labu Raya.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarama dan prasarana umum," ucap Ujang. Baca juga: Buntut Bentrokan FBR dengan PP, Polisi Bakal Tertibkan Ormas di Tangerang
Pada penertiban ini, setidaknya ada 64 bendera dari berbagai ormas yang terpasang di Cilandak, Jakarta Selatan, dicopot. Misalnya saja di Jalan RS Fatmawati, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Raya, Jalan Lebak Bulus, hingga Jalan Pondok Labu Raya.
(mhd)
Lihat Juga :